TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memulangkan sebanyak 73 burung liar dari Filipina, antara lain Kakatua Paruh Kuning, Kakatua Palem Hitam, Kakatua Maluku, dan Lorix Jubah Hitam.
Satwa liar Indonesia merupakan kekayaan nasional, sehingga menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah penyelundupan satwa tersebut ke luar negeri dan menjaganya tetap di habitat aslinya, kata anggota pakar KLHK Indra Exploitasia dalam keterangannya, Minggu. 15 Oktober 2023
Ke-73 burung liar tersebut diserahkan dari Biro Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (BMB) Filipina kepada Deputy CEO KLHK Indonesia Dodo Sudradjat di Kota Quezon.
Kembalinya burung liar yang dilakukan Exploitasia ke Indonesia disebabkan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Philippine Operation Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.
“73 ekor burung tersebut akan dikirim ke Balai Penyelamatan Satwa Tasikoki di Sulawesi Utara untuk pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya.
Sementara itu, Dodo Sudradjat sedang berada di Taman Margasatwa Kota Quezon sementara semua burung menunggu kepulangannya.
Akibat pandemi Covid-19, repatriasi memakan waktu lama setelah keluarnya perintah pengadilan di Filipina pada Juli 2021, ujarnya.
“Upaya pemerintah Filipina dalam menjamin kesehatan dan keselamatan burung selama lima tahun patut diapresiasi,” kata Sudradjat.
Penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya Papua, Sulawesi dan Maluku, merupakan kejahatan karena sebagian besar burung beo, termasuk kakatua, merupakan spesies yang dilindungi di negara ini.
di antara
Pilihan Editor: Indonesia meminta Filipina mengevakuasi warganya dari Gaza.
klik disini Dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source