Kompolnas Desak Kasus Pelecehan Tahanan oleh Oknum Polisi Dipercepat, Minta Jeratan Pidana dan Etik

Uncategorized72 Dilihat

RedaksiHarian – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI minta percepatan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi terhadap salah seorang tahanan perempuan. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti.

Kejadian nahas ini menimpa tahanan berinisial FM. Korban merupakan penghuni ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Poengky mendesak agar oknum petugas Tahti terduga pelaku segera diadili.

“Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan , tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan,” ujar Poengky, Sabtu, 19 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pelaku disebut merupakan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Adapun kejadian pelecehan terjadi di akhir Juli 2023.

“Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman,” ucapnya, tegas.

Poengky melanjutkan, tindakan pelaku sudah di luar batas alias sangat keterlaluan. Selain itu, pelaku juga dinilai telah merendahkan martabat wanita hingga tercoreng citra institusi kepolisian.

Poengky lantas menyoroti relasi kuasa yang pasti berlaku antar pelaku dan korban pada saat kejadian. Bukan hanya dari hierarki posisi di sel tahanan , namun juga korban yang merupakan perempuan tentu tidak punya cukup keberanian dan daya.

“Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” kata Poengky.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyayangkan pihak-pihak yang ada di sekitar lokasi saat kejadian, namun seolah tak berupaya mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga  Kebakaran Museum Nasional, Guru Besar UI: Pura-pura rusak artefak itu palsu.

Ia kecewa karena atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian tidak mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap yang bersangkutan, apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang semestinya selalu dalam pantauan.

“Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Saran dari Poengky, kata dia, adalah penerapan razia yang bukan hanya berlaku bagi para tahanan , melainkan juga seluruh anggota jaga tahanan . Hal ini demi memastikan kinerja profesional petugas, dengan menghindarkan konsumsi minuman keras (miras) dan narkoba di lingkungan lapas.

“Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel,” kata dia.

Hal ini lantaran pelaku diketahui mabuk ketika melancarkan aksi pelecehan tersebut. Sebelumnya, kasus diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana. Ia menegaskan, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan dalami kasus.

Sementara itu, anggota Polri terduga pelaku pelecehan kini sedang menjalani tahanan khusus. Propam sejauh ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan untuk menindaklanjuti kasus. ***

Post Views: 1

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *