Restorative justice dapat menangani 4 perkara pidana di luar peradilan formal.

Uncategorized24 Dilihat

TEMPO.CO, JakartaKeadilan restoratif Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 merupakan produk hukum baru yang diterapkan di Indonesia sejak disahkan pada tahun 2020.

Aturannya menjelaskan Keadilan restoratif Hal ini sebagai upaya penyelesaian kasus pidana. Pidana melibatkan pelaku, korban, pelaku atau keluarga korban dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi yang adil bersama-sama memulihkan status quo, bukan melakukan pembalasan terhadap korban.

Asisten Inspektur Polisi (sebagai SDM), Irjen Dedi Prasetyomenyatakan bahwa Keadilan restoratif Ini adalah bagian dari transformasi kepolisian yang sesungguhnya.

Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab untuk memberikan restitusi kepada korban akibat perbuatan korban dan menerima sanksi berdasarkan keinginan korban, kata DD dalam bedah buku Restoratif. Keadilan: Strategi Transformasi Menuju Perpolisian Presisi pada 17 Juli 2023. Hal tersebut disampaikannya saat hadir di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Pendekatan keadilan restoratif ini diarahkan pada pemulihan total dan dapat mengatasi ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan keadilan reformatif menitikberatkan pada partisipasi langsung pihak-pihak terkait dan sejalan dengan model hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan restoratif.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan keadilan restoratif

Kasus pidana yang bisa digunakan Keadilan restoratif Tercatat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Badan Kehakiman Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Setidaknya ada empat kasus pidana.

  1. Tindak pidana ringan

Sesuai dengan instruksi Keadilan restoratif Diberikan oleh Mahkamah Agung, pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana ringan hanya dibatasi pada pasal-pasal tertentu. Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 KUHP menetapkan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda.

Baca Juga  Kemenperin: Emisi yang dihasilkan pada produksi aki mobil listrik 40 persen lebih tinggi dibandingkan emisi mobil berbahan bakar bensin.

Proses Keadilan restoratif Mediasi damai antara pelaku, korban, agresor atau keluarga korban dan anggota masyarakat terkait, terhadap penghilangan atau kepunahan, dilaksanakan dalam ketentuan tertentu.

  1. Masalah anak-anak

iklan

Sesuai dengan panduan pelaksanaan Keadilan restoratif Di Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Kebijakan ini mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat kegiatan kriminal.

Hakim diharapkan aktif mendorong keadilan restoratif dengan mendorong anak, orang tua, penasihat hukum, korban dan pihak lain untuk mengupayakan perdamaian antara pelaku dan korban.

  1. Perempuan di hadapan hukum

Perempuan yang terlibat dalam kasus hukum, seperti korban, saksi, atau pihak dalam kasus tersebut, diperlakukan berbeda. Jenis kejahatan ini tunduk pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain penegakan hukum dalam negeri.

Dengan menilai fakta-fakta persidangan, hakim dapat mempertimbangkan persamaan dan diskriminasi yang meliputi persamaan status sosial, perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis terhadap korban, serta kerugian fisik dan psikis korban.

Hakim mempunyai kewenangan untuk melarang atau menegur pihak, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang meremehkan atau menggunakan pengalaman sejarah perempuan ketika berhadapan dengan hukum.

  1. Masalah Narkoba

berdasarkan Pedoman penerapan keadilan restoratif dari Mahkamah AgungDalam menangani kasus narkoba, pendekatan reform justice hanya dapat diterapkan pada pecandu. Keadilan restoratif terjadi ketika polisi dan penyidik ​​BBN menemukan bukti penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan pada penggunaan sehari-hari.

Ananda Bintang I Muhammad Saifuloh

Pilihan Editor: Persyaratan keadilan restoratif dalam perkara pidana

Baca Juga  Disbudpar Sumut terus meningkatkan kualitas aplikasi DiSumutAja



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *